Namun, bagi NH dan anaknya, proses hukum hanyalah satu bagian dari perjalanan panjang menuju pemulihan. Trauma, rasa takut, dan kehilangan kepercayaan menjadi tantangan yang harus mereka hadapi setiap hari.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Hamzaid, menegaskan pentingnya layanan Call Center 110 sebagai jalur cepat bagi masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri. Polisi siap membantu, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kini, NH dan anaknya berada dalam pendampingan Unit PPA, menjalani proses hukum dan pemulihan psikologis. Mereka berharap, keberanian mereka melapor bisa menjadi contoh bagi korban lain untuk tidak diam. [NH]








