Bibir Berdarah, Hati Tersayat: Tragedi KDRT di Lamongan

  • Whatsapp

Kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar pelanggaran hukum — ia merusak fondasi kepercayaan, rasa aman, dan kasih sayang dalam keluarga. Dalam kasus ini, pelaku bukan orang asing, melainkan sosok yang selama ini dikenal sebagai ayah dan suami.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku KDRT yang menyebabkan luka fisik dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta (Pasal 44 ayat 1). Negara menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *