Kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar pelanggaran hukum — ia merusak fondasi kepercayaan, rasa aman, dan kasih sayang dalam keluarga. Dalam kasus ini, pelaku bukan orang asing, melainkan sosok yang selama ini dikenal sebagai ayah dan suami.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku KDRT yang menyebabkan luka fisik dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta (Pasal 44 ayat 1). Negara menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan.








