DPO Curanmor Dibekuk, Satreskrim Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Pencurian Honda Tiger di Kendal

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Polres Ngawi melalui Satuan Reserse dan Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Pelaku berinisial DAE (29) ditangkap di rumahnya di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam pemeriksaan, DAE mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS alias Moncil, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *