GRESIK | DN – Modus pencurian dengan memanfaatkan layanan transportasi daring kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebomas berhasil menggagalkan aksi pencurian material besi bekas di kawasan industri Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pelaku yang diketahui berinisial FFF (42) tak berkutik saat disergap petugas. Pria paruh baya ini nekat memesan layanan mobil ojek online (ojol) yang rencananya akan digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengangkut puluhan potongan besi hasil jarahannya dari gudang PT Multi Inti Rubberindo.
Kapolsek Kebomas, Kompol Tatak Sutrisno, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 14.45 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas keamanan pabrik yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
“Saat itu, seorang saksi bernama Bambang Sutikno yang sedang berpatroli di sekitar jembatan Desa Kedanyang melihat pelaku keluar dari arah gudang. Pelaku tampak memikul karung putih yang ternyata berisi besi bekas,” ujar Kompol Tatak pada Minggu (19/7).
Melihat gelagat mencurigakan tersebut, saksi tidak langsung menegur, melainkan memilih menghubungi anggota Reskrim Polsek Kebomas sembari terus memantau pergerakan pelaku. Tidak berselang lama, pelaku kembali masuk ke area gudang dan keluar lagi dengan membawa satu karung tambahan.
Pelarian FFF yang sudah direncanakan matang itu akhirnya gagal total ketika mobil ojek online yang dipesannya tiba di lokasi penjemputan.
“Sesaat setelah mobil ojek online datang dan kedua karung berisi besi itu dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan, petugas Reskrim bersama pihak sekuriti langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku di tempat,” jelas Kompol Tatak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pihak kepolisian, FFF mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan membeberkan bahwa dirinya sudah merencanakan aksi tersebut dan sempat menyusup ke dalam area pabrik sebelum mengeksekusi barang jarahan.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat. “Dari tangan tersangka, anggota kami mengamankan 21 potongan besi bekas dengan berbagai ukuran dan jenis, serta satu karung berwarna putih yang digunakan sebagai wadah,” imbuh Kapolsek.
Akibat insiden penjarahan besi bekas ini, manajemen PT Multi Inti Rubberindo diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,5 juta. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Polsek Kebomas tengah merampungkan seluruh berkas administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti secara resmi, serta menggelar perkara guna menaikkan status hukum pelaku.
“Kasus ini sudah kami proses dan pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam. Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap aksi kriminalitas di kawasan industri demi menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Kebomas,” tegas Kompol Tatak. [J2]








