NGAWI | DN – Pelarian BDA (20), seorang residivis kasus pencurian asal Ngawi, akhirnya terhenti di tangan Tim Satreskrim Polres Ngawi. Pemuda tersebut ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di Pulau Kalimantan usai membobol sebuah toko sekaligus agen Brilink di Dusun Dungwaluh, Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan jajaran Satreskrim pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.34 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya tak lama setelah kembali dari persembunyiannya.
Mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.








