“Jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik,” ungkap Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga memberikan peringatan kepada tim kuasa hukum Gus Muhdlor. KPK mewanti-wanti agar tim kuasa hukum tidak memberikan saran-saran yang menyalahi prosedur.
“Dalam pendampingannya, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum,” imbuh Ali Fikri.
“Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan atau pun penghalangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU TPK),” pungkasnya. [SKR/Red]








