Di Tengah Larangan Gubernur, SMKN 2 Kota Kediri Tetap Gelar Studi Wisata ke Bali

  • Whatsapp

Studi wisata ke bali, smkn 2 kota kediri diduga langgar surat edaran gubernur 2KOTA KEDIRI | DN – Di tengah berlakunya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang secara tegas melarang kegiatan wisuda dan wisata bagi SMA/SMK negeri, SMKN 2 Kota Kediri justru dikabarkan tetap melaksanakan studi wisata ke Bali. Langkah ini dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan berpotensi menciptakan preseden buruk terkait kepatuhan sekolah terhadap regulasi pendidikan.

Larangan tersebut telah disampaikan secara jelas oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Ia menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di bawah kewenangan provinsi, khususnya SMA dan SMK negeri, tidak diperbolehkan menggelar kegiatan wisuda maupun wisata. “SMAN/SMKN merupakan kewenangan Pemprov, dan keputusan Gubernur yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa wisuda dan wisata tidak diperkenankan,” ujar Emil dalam konferensi pers.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurut informasi yang diterima, kegiatan studi wisata SMKN 2 Kota Kediri ini dilaksanakan pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, dengan biaya yang diperkirakan mencapai Rp1.600.000 per siswa. Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Kediri, Basuki, turut mengungkapkan adanya keluhan dari wali murid terkait kebijakan tersebut. “Saya mendapat aduan keberatan dari wali murid terkait studi wisata di SMK Negeri 3 Kota Kediri. Seharusnya pihak sekolah merespons keluhan mereka dengan baik,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *