Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Dari sudut pandang hukum, persoalan penguasaan kartu bantuan dan dugaan pencairan dana tanpa persetujuan penerima manfaat berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun administrasi.
Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pengambilan hak orang lain, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Selain itu, apabila ditemukan unsur manipulasi data atau penyalahgunaan akses pencairan bantuan, perkara tersebut juga dapat bersentuhan dengan Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama menyangkut hak masyarakat memperoleh layanan yang aman dan transparan.
Di sisi lain, praktik penguasaan kartu bantuan milik warga juga dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem penyaluran bantuan sosial maupun lembaga perbankan sebagai penyalur resmi dana pemerintah.
Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem perbankan. Ketika masyarakat merasa hak dan dana bantuan mereka tidak terlindungi, kondisi tersebut berpotensi memicu hilangnya rasa aman nasabah terhadap sistem distribusi bantuan.
Jika persoalan ini tidak diselesaikan secara terbuka dan menyeluruh, tidak menutup kemungkinan akan muncul langkah hukum dari praktisi hukum maupun lembaga perlindungan konsumen guna memastikan hak penerima manfaat tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [NH]








