LAMONGAN | MDN – Warga Dusun Kedungbulu, Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dibuat geger setelah beredarnya sebuah foto yang menampilkan sosok menyerupai pocong. Gambar tersebut menyebar cepat melalui pesan berantai dan media sosial hingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Beredarnya foto itu bahkan membuat sebagian warga merasa takut dan khawatir untuk beraktivitas di luar rumah, terutama saat malam hari. Situasi tersebut pun menjadi perbincangan luas di lingkungan desa.
Menanggapi hal tersebut, Agus Triono, seorang jurnalis media di Lamongan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Ia meminta warga tetap tenang serta lebih bijak dalam menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial.
“Jangan mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar. Masyarakat harus lebih cerdas menyikapi informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks,” ujar Agus, Sabtu (23/5/2026).
Agus juga mengecam keras pihak yang menyebarkan foto tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran awal dan pengamatannya di lapangan, ia menilai gambar yang beredar bukan merupakan foto asli dari lokasi di Dusun Kedungbulu.
Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa foto tersebut merupakan hasil editan atau gambar yang diambil dari sumber lain lalu disebarkan seolah-olah terjadi di wilayah Desa Dumpiagung.
“Kita lihat fakta di lapangan, foto itu bukan hasil pengambilan langsung di lokasi. Ada dugaan gambar diambil dari tempat lain lalu diklaim terjadi di sini. Tindakan seperti ini jelas meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan akan menelusuri sumber awal penyebaran foto tersebut. Apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk menciptakan kepanikan dan kegaduhan di masyarakat, ia memastikan persoalan itu dapat dibawa ke jalur hukum.
Ia menegaskan, penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menimbulkan keresahan dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau memang sengaja disebarkan untuk menakut-nakuti dan membuat gaduh, tentu ada konsekuensi hukum. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tandasnya.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus juga berharap aparat desa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama ikut berperan aktif menenangkan warga dan memberikan pemahaman yang benar agar situasi tetap kondusif.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya demi menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan Desa Dumpiagung. [AT]








