“Awalnya saat dikonfirmasi kepada Bu Kasun tidak mengakui. Setelah kami tunjukkan data, kemudian baru membenarkan,” terangnya.
Persoalan tersebut kemudian dimediasi bersama para KPM pada 15 Mei 2026. Dalam mediasi itu, oknum kepala dusun disebut berjanji mengembalikan dana milik penerima manfaat yang nilainya mencapai lebih dari Rp11 juta.
“Kasun berjanji akan mengembalikan uang milik penerima manfaat sekitar sebelas juta lebih,” ungkap Dani.
Warga Tidak Memahami Mekanisme Pencairan
Kasus ini menggambarkan masih minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme pencairan bantuan sosial pemerintah. Banyak warga mengaku hanya mengikuti arahan perangkat desa karena takut salah prosedur.
“Kami tahunya bantuan itu memang diuruskan,” kata Samineg polos.
Dalih membantu proses administrasi pencairan bantuan yang disampaikan oknum perangkat desa justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, kartu bantuan dan data pribadi penerima manfaat semestinya berada dalam penguasaan langsung pemilik sah.
Kini warga berharap penyaluran bantuan sosial ke depan dilakukan lebih transparan agar hak masyarakat miskin benar-benar terlindungi dan diterima secara utuh.








