Polisi menyita barang bukti berupa batu yang digunakan dalam penyerangan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk memastikan peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Selain mengungkap identitas pelaku, kami juga mendalami latar belakang dan motif secara menyeluruh,” tambah Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan kombinasi pasal hukum berat, di antaranya:
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. [Man/Red]








