Tujuh Remaja Tersangka Pengeroyokan Maut di Indramayu, Korban Tewas di Tempat

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Indramayu

Polisi menyita barang bukti berupa batu yang digunakan dalam penyerangan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk memastikan peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Selain mengungkap identitas pelaku, kami juga mendalami latar belakang dan motif secara menyeluruh,” tambah Kasat Reskrim.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Para tersangka dijerat dengan kombinasi pasal hukum berat, di antaranya:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
  • Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. [Man/Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *