Sertifikat Bermasalah di Paciran: Program Gratis, Biaya Melambung, Revisi Tak Kunjung Tuntas

  • Whatsapp

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan karena biaya resmi PTSL telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri – Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT – dengan batas tertinggi Rp150.000 per bidang untuk wilayah Jawa dan Bali. Biaya tersebut mencakup persiapan administrasi di tingkat desa, bukan biaya pengukuran atau penerbitan sertifikat yang sudah ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

Program PTSL sejatinya gratis untuk komponen utama yang ditanggung pemerintah, meliputi:

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  • Pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
  • Penyuluhan, pengumpulan data yuridis, dan pemeriksaan tanah.
  • Penerbitan sertifikat.
  • Honorarium panitia adjudikasi dan petugas BPN.

Adapun biaya yang menjadi tanggung jawab masyarakat hanya sebatas:

  • Pemasangan patok batas tanah.
  • Pembelian materai.
  • Fotokopi dokumen dan biaya operasional desa.
  • Pajak terkait (BPHTB dan PPh) bila terutang.

Jika ada pungutan di luar ketentuan SKB Tiga Menteri, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Kesalahan pengukuran atau pencatatan luas tanah menjadi tanggung jawab BPN. Hal ini ditegaskan dalam:

  • Pasal 63 PP No. 24 Tahun 1997: Kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administratif atas kesalahan pengukuran/pemetaan.
  • Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 41: Kepala Kantah wajib memperbaiki peta, gambar ukur, dan data ukur jika terjadi kesalahan teknis, serta membuat Berita Acara perbaikan.

Dengan demikian, masyarakat tidak seharusnya dibebani biaya tambahan untuk memperbaiki kesalahan yang berasal dari pihak BPN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *