Dugaan Penyelewengan Dana Pokok Pikiran Dewan, Mark-up dan Fiktif Atas Nama Kelompok Tani Ternak Kabupaten Pemalang

  • Whatsapp
Foto pada saat laporan di ditreskrimsus Polda Jateng

Menurut keterangan SR ketua kelompok tani ternak Artegal jaya sentosa desa Tanahbaya kecamatan Randudongkal Pemalang membenarkan adanya bantuan tersebut ” Benar saya mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp 77.000.000,- ( tujuh puluh tujuh juta rupiah ) akan tetapi dipotong 16 % buat partai itupun masih saya tambahi 2 juta dan untuk persyaratan pembuatan surat surat dan lainnya sebesar 10 juta. sisanya saya belanjakan kambing betina sebesar 20 ekor dengan rincian harga masing-masing 2,5 sampai 3 jutaan, ” Jelas SR ketua kelompok tani ternak.

Dugaan Penyelewengan Dana Pokok Pikiran Dewan, Mark Up Dan Fiktif Atas Nama Kelompok Tani Ternak Kabupaten Pemalang 4
Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) atau surat bukti laporan pengaduan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng

Secara terpisah (ARA) inisial ketua kelompok tani ternak Kejene Makmur Sejahtera desa Kejene kecamatan Randudongkal juga menjelaskan hal yang hampir sama.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dan patut diduga dalam bantuan ternak kambing tersebut ada permainan harga beli dan pungutan yang tidak jelas dan tidak wajar ( mark-up ).

Berdasarkan hasil analisa, investigasi dan wawancara langsung ke petani maka Tim ATM ( aliansi tokoh masyarakat ) Pemalang mengambil langkah dan sikap melaporkan dugaan penyelewengan dana pokok pikiran dewan tersebut ke DIT RESKRIMSUS Polda Jateng dan juga memberikan surat laporan sebagai tembusan ke DIT PROPAM , ITWASDA Polda jateng, DPD PDI-P jawa Tengah dan DPC PDI-P kabupaten Pemalang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *