Dengan Surat tanda penerima aduan Nomor : STPA/ 363 /IV/2024/Ditreskrimsus. Pada Senin (29/4/2024) dengan aduan ” Penipuan tindak pidana korupsi ” Kerugian +/- Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah )

Menurut Jabidi, S.Kom. selaku ketua umum CMI ( center media independent ) dan merupakan salah satu dari Aliansi tokoh masyarakat ( ATM ) Pemalang Menegaskan ” Kami melaporkan temuan ini untuk bisa segera ditindaklanjuti dengan harapan agar pemalang lebih baik bebas dari korupsi dan kolusi dan untuk menjadi pembelajaran bagi semua, ” Tegas Jabidi, S. Kom.
Lebih lanjut ketua Umum LSM HARIMAU DPC Pemalang ( Harapan Rakyat Indonesia Maju ) juga Menyatakan ” Saya dukung penuh laporan ini dan LSM HARIMAU akan mengawal sampai kasus ini mendapat hasil yang adil dan terang benderang, ” Pungkasnya. [SIS]








