Setelah proses diskusi yang cukup alot, pihak KLHK melalui Dirjen Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan akhirnya bersepakat untuk melayangkan surat resmi kepada petani yang akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Provinsi Lampung sebagai upaya mendesak pemerintah dimaksud untuk segera mengajukan pelepasan kawasan hutan Register 45 sebagaimana yang dimohonkan oleh masyarakat. [Sulton]
29 Tahun Tanpa Kepastian: Petani Mesuji Geruduk KLHK, Ada Apa di Balik Register 45








