JAKARTA | DN – Senin, 29 Juli 2024 – Lima orang perwakilan masyarakat yang tergabung dalam PPWMS Moro-Moro (Register 45) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, bersama Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendatangi Gedung kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka hadir untuk memenuhi janji audiensi bersama Dirjen Planologi KLHK yang telah dijadwalkan sejak Kamis, 25 Juli lalu. Namun, pertemuan audiensi ini tidak dihadiri oleh Dirjen dengan alasan sedang menemani Menteri LHK di luar kantor. Perwakilan petani merasa sangat kecewa karena hanya ditemui oleh Koordinator Pokja Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Paskah Panjaitan, beserta staf yang bahkan tidak mengetahui perihal surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya sehingga tidak memiliki persiapan untuk menemui perwakilan petani.
Dalam audiensi tersebut, Agung, salah seorang perwakilan petani, menjelaskan “Tujuan audiensi ini adalah untuk memohon pelepasan kawasan hutan Register 45 yang telah lebih dari 29 tahun berubah menjadi wilayah permukiman dan lahan pertanian, bahkan telah berdiri beberapa fasilitas umum berupa sekolah dan tempat ibadah di dalamnya. Audiensi ini merupakan rekomendasi dari beberapa audiensi sebelumnya yang telah dilakukan petani, mulai dari audiensi dengan Kantor Staf Presiden yang dilanjutkan dengan audiensi dengan pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten Mesuji. Kami juga membawa surat tertulis atas nama pemerintah Kabupaten Mesuji yang menyatakan bahwa persoalan Moro-Moro (Register 45) adalah kewenangan pemerintah pusat dan merekomendasikan untuk beraudiensi dengan Dirjen Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.”Ujarya








