Kadek, salah satu perwakilan PPWMS, menjelaskan “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak atas tanah dan penghidupan yang sudah puluhan tahun kami lakukan. Kami masyarakat Moro-Moro telah memenuhi seluruh persyaratan yang pernah diminta oleh pemerintah untuk pengurusan pelepasan kawasan, namun hingga saat ini nasib kami tidak kunjung jelas.”Ujar Kadek
Senada dengan itu, Mohammad Ali, ketua umum AGRA, menyampaikan “Upaya permohonan pelepasan kawasan hutan yang didasarkan pada permen LHK No. 7 Tahun 2021, permen 51 tahun 2016 serta perubahannya, program Reforma Agraria, dan perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria adalah bagian dari pembuktian atas keseriusan Pemerintah Jokowi dalam menjalankan program Reforma Agraria. Namun, ternyata program Reforma Agraria Jokowi tidak lebih dari goresan kertas semata, dan capaian-capaian yang disampaikan selama ini tidak lebih dari angka-angka statistik karena pada faktanya, ketika rakyat berupaya mengajukan sesuai dengan prosedur peraturan yang ditetapkan, nyatanya tidak mudah dan dihadapkan dengan prosedur yang sangat rumit dan berbelit-belit. “Proses ini cukup memberi penegasan bahwa Reforma Agraria Pemerintah Jokowi selain palsu secara konseptual juga menipu dalam pelaksanaannya,” tegasnya.








