Menanggapi hal tersebut, pihak KLHK yang menemui petani hanya berkilah bahwa proses pelepasan kawasan hutan yang hutannya kurang dari 30%, termasuk Provinsi Lampung, harus diajukan oleh Bupati atau Gubernur barulah kemudian bisa dilanjutkan prosesnya oleh Tim Terpadu di mana KLHK melalui Dirjen Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan adalah bagian di dalamnya. KLHK juga menjelaskan bahwa mereka telah bersurat kepada semua Bupati di wilayah Provinsi Lampung untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan sejak tahun 2022 dan 2023, namun untuk Mesuji tidak ada pengajuan yang dimasukkan. Salinan surat tersebut juga diberikan kepada perwakilan petani.
Meskipun demikian, perwakilan petani tetap merasa “dipimpong” karena telah melakukan berbagai proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi seolah-olah pemerintah saling melempar tanggung jawab dan akhirnya mengorbankan petani serta terus memperpanjang konflik. Konflik dan perjuangan petani Moro-Moro menuntut hak atas tanahnya telah berlangsung selama 29 tahun, dan selama itu mereka harus bertahan dengan berbagai sematan buruk seperti “perambah hutan” dan “penghuni ilegal,” serta kehilangan hak konstitusionalnya. Di kawasan Register 45 sendiri saat ini telah dihuni oleh tidak kurang dari 1200 KK dengan rasio 5000 jiwa.








