Selain itu, hingga kini warga mengaku belum mendapat kejelasan terkait adanya kompensasi ataupun bentuk sosialisasi resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, setiap pembangunan tower wajib melalui tahapan izin lingkungan, persetujuan warga sekitar, serta rekomendasi dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa, kecamatan, maupun perusahaan pelaksana pembangunan tower belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.








