JAKARTA ( DN ) – Permasalahan barang bawaan penumpang kembali menjadi viral setelah beredar video yang diunggah oleh akun media sosial Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Bandara Kualanamu. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri harus melaporkan barang bawaan mereka agar sekembalinya ke tanah air, barang-barang tersebut tidak dikenai pajak.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani memberikan penjelasan mengenai aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Namun, Askolani mengatakan justru kebijakan ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang kembali ke tanah air, sehabis bepergian dari luar negeri. Ia menjelaskan barang-barang yang harus dilaporkan tersebut merujuk kepada barang-barang yang cenderung mahal, seperti kamera, handphone, laptop, ipad dan lain-lain. Meskipun peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2017, namun katanya peraturan ini sangat jarang digunakan oleh para penumpang.
“Tetapi selama ini, kebijakan itu sangat minimal dipakai oleh para penumpang, sebab memang secara lazim kita pun, dengan tidak mencatat itu, tetap memberikan kemudahan dengan percepatan pelayanan terhadap penumpang,” ungkap Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3).







