Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Berhasil Ringkus Pengedar Upal

  • Whatsapp

“Mendapat keterangan dari tersangka anggota dengan dipimpin oleh Kapolsek menuju rumah Kontrakan yang di maksut di Desa Bujung Buring Baru, dengan di dampingi Aparatur Desa setempat, setelah di lakukan penggeledahan ternyata benar, anggota menemukan Uang Palsu jika di nominal kan setara dengan Rp.17.450.000. yang di simpan di dalam dompet warna hitam, “Tegasnya.

“Atas perbuatannya Tersangka di jerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI NO 7 TH 2011 dan di ketahui tersangka RI adalah seorang residivis pelaku tindak pidana pembunuhan, dan di vonis selama 7 tahun 6 bulan serta menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan. Pelaku menjalani hukuman di lapas Tanjung Raja dan lapas Pakjoana di Sumatera Selatan. “Tutup Kapolsek. [Sulton]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *