“Adapun Kronologis kejadian, Pada hari kamis tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 21.00 wib, anggota piket Polsek Tanjung Raya mendapat informasi dari masyarakat desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, telah terjadi tindak pidana pencurian dan untuk pelaku pencurian tersebut telah diamankan di Rumah Warga. Ungkap Orang Nomer satu di Mapolsek Tanjung Raya.
“Selang 30 menit, Anggota Piket sampai di lokasi, pada saat di lakukan pemeriksaan ditemukan uang yang diduga, uang palsu dengan jumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, “Terangnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Setelah dilakukan pendalaman barang bukti yang ada pelaku mengakui bahwa telah membawa uang palsu sebanyak kurang lebih Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan uang tersebut di simpan didalam dompet warna hitam yang di letakan di pojok kasur dibawah lemari plastik dikamar dalam rumah kontrakan, “Imbuh Kapolsek








