MESUJI ( DN ) – Pelaku Pengedar Uang Palsu berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung. Saptu (06/04/2024).
Diketahui Tersangka Berinisial RI (41) Jenis Kelamin Laki Laki, Warga Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan NI (31) Jenis Kelamin Perempuan, Warga Desa Muara Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.
“Kedua tersangka kami tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. “Jelas Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR








