“Perencanaan pembangunan harus dilakukan melalui proses musyawarah dengan melibatkan masyarakat. Usulan yang telah disepakati nantinya agar disusun berdasarkan skala prioritas dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Budi.
Sementara itu, Ketua BPD Kwasen, Ahmad Munzari, memastikan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun sejak tahapan Musyawarah Dusun (Musdus) telah dikawal ketat secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Berdasarkan hasil kesepakatan akhir forum Musrenbangdes RKPDes 2027, terdapat tiga pilar utama bidang prioritas yang akan direalisasikan, yakni:
- Bidang Infrastruktur dan Pembangunan: Meliputi rabat beton jalan lingkungan serta jalan usaha tani, perbaikan sistem drainase guna mengantisipasi banjir musiman, pembangunan talud penahan tanah di titik rawan longsor, hingga rehabilitasi Balai Desa dan sarana Posyandu.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Fokus pada pelatihan dan penyediaan bantuan modal bagi pelaku UMKM (khususnya ibu-ibu PKK dan Karang Taruna), penguatan ketahanan pangan melalui BUMDes dan kelompok tani, serta peningkatan keterampilan kepemudaan.
- Bidang Kesehatan dan Sosial: Mengutamakan program pencegahan dan penanganan stunting, optimalisasi layanan Posyandu serta Posbindu Lansia, serta penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran bagi warga kurang mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rangkaian acara ditutup secara resmi melalui penandatanganan Berita Acara Penetapan RKPDes Tahun 2027 oleh Kepala Desa Kwasen, Ketua BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat, disaksikan langsung oleh Pendamping Desa dan pihak Kecamatan Bodeh.








