Tersangka yang marah tersebut, kemudian mengambil sebuah parang dan mengayunkannya ke tubuh korban berkali-kali, dan menyebabkan korban meninggal dunia dengan 17 luka. Korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (1/4).
“Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh penyidik, tersangka menolak ajakan tersebut, sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dengan korban,” katanya.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka PL kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban dan kabur meninggalkan lokasi. Barang yang dikuasai pelaku tersebut diantaranya dua buah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp510 ribu.
“Senjata tajam yang dipergunakan untuk membacok korban kemudian dibuang sepanjang jalur menuju ke arah rumah tersangka,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa korban dan tersangka sudah saling mengenal sebelumnya. Keduanya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.








