Terduga Kasus Pembunuhan di Malang Diamankan Polisi, Dipicu Ajakan Berhubungan Badan Sesama Jenis

  • Whatsapp

MALANG ( DN ) – Polres Malang membekuk terduga pelaku pembunuhan berinisial PL (27), warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada 5 April 2024.

PL diduga membunuh seorang pria berinisial AA berusia 36 tahun di kawasan Gunung Katu, Desa Sumberpang Kidul, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami mengamankan seorang terduga pelaku Kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Imam, Rabu (10/4/2024).

Selain itu Imam menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika tersangka PL diminta korban untuk membantu dalam sebuah ritual pengobatan alternatif bagi ibunya yang sedang sakit. Ritual itu mengharuskan korban membuang sebuah kendi berisi barang-barang ritual.

Korban dan tersangka, lanjutnya, kemudian pergi ke kawasan Gunung Katu, pada Rabu (27/3) malam untuk melaksanakan ritual tersebut. Namun, di lokasi itu terjadi pertengkaran antara keduanya yang dipicu oleh ajakan berhubungan badan sesama jenis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *