Terancam 7 Tahun Penjara, Dua Pelaku Curanmor 6 TKP diamankan Polres Ngawi

  • Whatsapp

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 No.pol : AE-2371-KU beserta kunci kontak dan STNKnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol terpasang : AE-5419-B, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol terpasang : AE-4855-HV, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna warna merah hitam dengan Nopol terpasang : AE-2766-VJ, 2 (dua) buah Plat Nomor Sepeda motor dengan Nopol : AE-3035-KL, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2011dengan Nopol : AE-3035-KL, 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam.

“Kepada pelaku disangkakan pada pasal 363 ayat ke 1e dan ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara, ditambah 1/3,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., saat dikonfirmasi media, Sabtu (1/2/2025). [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *