Kedua pelaku selalu melakukan aksinya secara bersama-sama, dengan hasilnya 6 unit sepeda motor yang berada di area persawahan, yakni masuk Ds. Dinden dan Ds. Kwadungan Kec. Kwadungan, Ds. Tempuran Kec. Paron, Ds. Sambirobyong Kec. Geneng, Ds. Balerejo dan Ds. Cabean Kab. Madiun,
Peran pelaku berbeda-beda yakni JP sebagai pemetik dan memiliki ide untuk mencuri sepeda motor, sedangkan DP als M sebagai penunjuk jalan dan menentukan lokasi target (sepeda motor).
“Mereka melakukan pencurian 6 (enam) unit sepeda motor di area persawahan dengan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda yakni di Kab. Madiun (Cabean, Balerejo) dan Kab. Ngawi (Paron, Kwadungan, Geneng),” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.








