Lebih lanjut, dirinya mengatakan, tersangka mendapatkan keuntungan dari CDK senilai Rp 50 ribu untuk setiap transaksi.
“Sedangkan dari X, tersangka akan dibelikan minuman beralkohol 1 kali dalam 1 bulan,” tambah AKP Roby.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. [SIS/afk]








