Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang Oleh Satresnarkoba Polres Pekalongan

  • Whatsapp

PEKALONGAN ( KD ) – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer, Senin (18/3/24). Penangkapan tersangka DMA alias De Abu (19) warga Pesanggrahan Kecamatan Wonokerto ini merupakan pengembangan ungkap kasus penangkapan pengguna narkoba di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto, S.H menjelaskan tersangka DMA ditangkap karena mengedarkan pil hexymer, yang merupakan pengembangan dari seorang pengguna narkoba yang sebelumnya diamankan petugas.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Pengungkapan ini berkat pengembangan dari keterangan CDK (20) warga Gumawang Kecamatan Wiradesa yang sebelumnya diamankan oleh petugas. CDK ini merupakan pengguna, dimana barang yang dia pakai berasal dari tersangka,” kata AKP Roby.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *