Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus Hexymer dalam plastik klip, masing-masing berisi 10 butir, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka, bahwa dirinya telah menjual pil Hexymer sejak bulan November 2023, dan kepada CDK sudah 3 kali melakukan transaksi.
“Tersangka mendapatkan pil Hexymer dari seseorang, katakanlah inisial X yang saat ini masih dalam penyelidikan,” terang Kasat Resnarkoba.








