Tambang Pasir Silika Kian Merusak Alam Di Kabupaten Tuban, Kapolri Diminta Segera Turun ke Lokasi

  • Whatsapp
Tambang Pasir Silika Kian Merusak Alam Di Kabupaten Tuban, Kapolri Diminta Segera Turun ke Lokasi

Harga pasir silika dari tambang tersebut dijual seharga Rp 400.000 dan semua akses tambang lewat lahan perhutani.

“Ini hanya satu contoh dari praktik ilegal yang dilakukan oleh beberapa penambang di Kabupaten Tuban,”kata warga

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Meskipun merasa aman, tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan regulasi, PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melanggar Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000.

Warga setempat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal, untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Dalam menanggapi masalah ini, tim advokat LBH JP Nusantara akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut ke Polda Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebaran praktik tambang ilegal yang semakin meluas dan merusak lingkungan yang rentan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *