“Langkah hukum ini diambil agar menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik pelaku, orang tua, maupun sekolah, agar tidak ada lagi pembiaran terhadap bullying di lingkungan pendidikan,” pungkas Haidar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sekolah tidak hanya bertanggung jawab dalam memberikan pendidikan akademik, tetapi juga wajib menjamin terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. [NH&]








