“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Karena pihak sekolah tidak menunjukkan tindakan tegas, kami memutuskan menempuh jalur hukum. Kami berharap pelaku diberikan sanksi tegas, termasuk dikeluarkan dari sekolah,” tegas Agung.
Meski demikian, pihak keluarga tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korban masih berstatus anak di bawah umur.
Haidar menegaskan bahwa tindakan perundungan verbal tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta apabila perbuatannya terbukti menimbulkan penderitaan psikis.
Selain itu, apabila tindakan tersebut dilakukan melalui media digital, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.








