Sementara itu, menyangkut persoalan sengketa pembayaran lahan antara pengembang dan petani, DPKP menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum. DPRD Lamongan juga menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur legal yang berlaku.
DPKP berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pengembang agar sesuai dengan standar pelayanan publik.








