LAMONGAN | DN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa pembangunan Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi bersama warga Desa Pangumbulanadi di Kantor DPRD Lamongan, Jumat (27/02/2026).
Kepala DPKP Lamongan, M. Fahrudin Ali Fikri, menjelaskan bahwa pembangunan TKB telah mengikuti siteplan yang disetujui, termasuk penataan bangunan dan penyediaan ruang terbuka hijau. “Secara teknis dan administratif, perumahan ini sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya di hadapan Komisi C DPRD.








