Terkait tuntutan warga soal lahan makam, DPKP menyampaikan bahwa pengembang PT Djem Jaya Makmur telah menyelesaikan kewajiban penyediaan lahan. Bukti kesepakatan antara pengembang dan Pemerintah Desa Bakalanpule telah dikantongi sebagai bagian dari verifikasi sosial.
“Semua dokumen, mulai dari izin prinsip hingga kesepakatan sosial, telah diverifikasi. Kami pastikan perumahan ini memenuhi syarat,” tegas Fahrudin.








