NGAWI | DN – Sebanyak 145 wali murid SMP Negeri 2 Kedunggalar berkumpul di aula sekolah untuk mengikuti penyuluhan pencegahan kenakalan remaja yang digagas oleh Polsek Kedunggalar, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari program Police Goes to School yang difokuskan pada penguatan peran orang tua dalam mengawasi pergaulan dan kedisiplinan anak.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedunggalar AKP Karno, S.H., bersama Ps. Kanit Binmas Aiptu Darto dan Bhabinkamtibmas Desa Jenggrik Aipda Danang. Agenda tersebut turut dihadiri oleh jajaran dewan guru, kepala sekolah, serta ketua komite sekolah.
Selain menyoroti potensi kenakalan di tingkat remaja, edukasi kali ini memberikan penekanan khusus pada kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak kepolisian secara tegas mengingatkan para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah maupun di jalan raya.
Mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., AKP Karno menyampaikan bahwa benteng utama pencegahan pelanggaran hukum dan pembentukan karakter anak bermula dari lingkungan keluarga.
“Keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami meminta para orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak dan tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada pelajar yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM,” ujar AKP Karno kepada media, Kamis (30/7/2026).
Tak hanya seputar lalu lintas dan perilaku remaja, masyarakat yang hadir juga diperkenalkan dengan layanan Call Center 110 milik Polri. Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai sarana cepat untuk pelaporan, pengaduan, maupun bantuan kepolisian.
Melalui sinergi yang terus dibangun antara aparat kepolisian, pihak sekolah, dan para orang tua murid, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan di Kabupaten Ngawi yang aman, disiplin, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. [Don]








