TUBAN | DN – Memasuki bulan Ramadhan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak pekerja. Ia mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriyah.
“THR adalah hak normatif pekerja. Saya minta pengusaha memastikan pembayaran dilakukan maksimal H-7 Lebaran,” ujar Khofifah saat memberikan keterangan di Surabaya, Jumat (27/2).







