Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa setiap pungutan harus bersifat sukarela, disepakati melalui musyawarah wali murid, serta transparan dalam penggunaannya. Kegiatan sekolah seperti LDKMS yang bersifat kurikuler seharusnya tidak membebani biaya tinggi kepada peserta didik.
Harapan Wali Murid
Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan segera turun tangan melakukan verifikasi dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka meminta pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka, mengembalikan dana PIP yang dipotong, serta meninjau ulang besaran biaya LDKMS agar lebih rasional.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai bantuan pemerintah untuk siswa justru dimanfaatkan tidak sesuai aturan,” tegas salah satu wali murid.








