Selain itu, sejumlah wali murid juga mengeluhkan pemotongan dana bantuan PIP yang seharusnya diterima penuh. Mereka mengaku hingga kini dana yang dipotong belum dikembalikan, tanpa penjelasan maupun kejelasan waktu pengembalian.
“Dana PIP itu bantuan dari pemerintah untuk kebutuhan sekolah anak. Seharusnya diterima utuh tanpa potongan apa pun. Tapi tahun ini dipotong dan belum dikembalikan,” ungkap wali murid lainnya.
Bertentangan dengan Aturan Pemerintah
Dua persoalan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan resmi pemerintah. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan PIP, dana bantuan wajib diberikan langsung kepada siswa atau wali tanpa potongan, pungutan, maupun pengalihan untuk keperluan lain. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana korupsi.








