Skandal Pupuk Bersubsidi: Harga Skandal Pupuk Bersubsidi: Harga Melonjak, Aparat Desa Dinilai AbaiMelonjak, Aparat Desa Dinilai Abai

  • Whatsapp

Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – melarang penetapan harga tidak wajar dan praktik perdagangan merugikan.
  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan – menegaskan larangan menjual barang di atas harga resmi pemerintah.
  • Perpres No. 6 Tahun 2025 dan Permendag No. 15/2013 jo No. 04/2023 – mengatur pupuk bersubsidi wajib dijual sesuai HET tanpa tambahan biaya.
  • UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Petani – menegaskan kewajiban pemerintah menjamin akses pupuk dengan harga terjangkau.

Warga menuntut Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka mendesak adanya investigasi menyeluruh dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penyelesaian konkret dari pengurus Poktan maupun perangkat desa. Petani berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar keadilan dan kesejahteraan mereka tidak terus tergerus oleh praktik yang menyimpang. [AT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *