Skandal Gelap di Tuban: Remaja SMP Dijual Pacar Sendiri, Polisi Bongkar Aksi Keji

  • Whatsapp

Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak untuk kepentingan seksual. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Pasal 76I jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Kanit PPA menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi. “Kami akan terus mengawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *