Skandal Gelap di Tuban: Remaja SMP Dijual Pacar Sendiri, Polisi Bongkar Aksi Keji

  • Whatsapp

Saat kejadian, seorang pria berinisial SP (25) datang ke kamar kos tersebut, sementara pelaku menunggu di sekitar lokasi. Pelaku bahkan diduga meminta agar peristiwa itu direkam menggunakan telepon genggam. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone milik pelaku, handphone korban, serta rekaman video.

Atas perbuatannya, FCO dijerat Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *