Dari hasil penyidikan awal, AN mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan pengangkatan ASN menggunakan SK palsu. Korban diminta menyerahkan uang antara Rp70 juta hingga Rp350 juta, dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Polisi turut menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk komunikasi dan kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres Ramadhan menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut membantu. Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran menjadi ASN melalui jalur tidak resmi. “Gunakan jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun swasta. Jangan mudah tergiur janji diterima kerja dengan cara instan dan ilegal,” tegasnya.








