SK ASN Palsu Gegerkan Gresik! Oknum Raup Rp1,5 Miliar dari Janji Jabatan destaraApril 27, 2026 Tersangka AN kini terancam dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 8 tahun penjara. [AT] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,290 Pos terkaitPelaku Diduga Ganjal ATM di Area Dinas Pendidikan Lamongan Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan KejahatanKomitmen Berantas Narkoba, Polres Ngawi Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 39 Gram SabuBaru Bebas 2025, AK Kembali Ditangkap Kasus Sabu oleh Polres LamonganBuron Tiga Pekan, Pelaku Penembakan Sekuriti Saat Curi Sawit Akhirnya Dibekuk PolisiNiat Edarkan Sabu, Pria 27 Tahun Diamankan Polisi di Pinggir Jalan LamonganDugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan: Tiga Tersangka Ditahan, Satu Masih Mangkir