SK ASN Palsu Gegerkan Gresik! Oknum Raup Rp1,5 Miliar dari Janji Jabatan destaraApril 27, 2026 Tersangka AN kini terancam dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 8 tahun penjara. [AT] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,351 Pos terkaitModus Matikan Listrik, Penjaga Malam di Lamongan Ditangkap Usai Kuras Isi Brankas SekolahOperasi Dini Hari di Tegalsari: Polisi Amankan Sejoli Pengedar Sabu dan Uang Tunai Jutaan RupiahBrak! KPK Kembali Gelar OTT, Giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro DiangkutJiwa Besar Korban Pencurian di Lamongan: Cabut Laporan, Bantu Pengobatan, dan Siapkan PekerjaanHP Pelaku Tertinggal di TKP, Polsek Jombang Buru Pemotor yang Keroyok Dua PemudaTerseret Laporan Maling Besi di Lamongan, Owner Ababil Group H. Akhmad Shandy Tegaskan Tak Terlibat Penganiayaan