SK ASN Palsu Gegerkan Gresik! Oknum Raup Rp1,5 Miliar dari Janji Jabatan destaraApril 27, 2026 Tersangka AN kini terancam dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 8 tahun penjara. [AT] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,421 Pos terkaitBerkedok Pengobatan Spiritual, Pria 60 Tahun di Kediri Ditangkap Usai Gelapkan Puluhan Juta Rupiah30 Kali Beraksi Sasar Wanita di Sawah Sepi, Pelaku Eksibisionis Asal Cerme Gresik DitangkapPura-Pura Memancing, Dua Pencuri Mesin Traktor Sawah di Perbatasan Jatim-Jateng DitangkapMenyasar Agen Pengiriman hingga Pasar, Operasi Gabungan di Lamongan Sapu Bersih Rokok Tak BerizinPolisi Garansi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru di Jombang: Tunggu Hasil VisumPolres Lamongan Sapu Bersih Jaringan Narkoba: 11 Kasus Terbongkar, 5 Pelaku Residivis