SK ASN Palsu Gegerkan Gresik! Oknum Raup Rp1,5 Miliar dari Janji Jabatan destaraApril 27, 2026 Tersangka AN kini terancam dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 8 tahun penjara. [AT] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,218 Pos terkaitTas Berisi Rp15 Juta Digondol, Satu Pelaku DitangkapKomplotan Licik Beraksi di Pagi Hari, Tabungan Rp55 Juta Ludes Digasak Penipu ATMGas Subsidi Diselundupkan Lintas Provinsi, Polres Blora Tangkap Warga Tuban di Jepon!Terungkap! Kakek di Pemalang Cabuli Cucu Sejak Februari, Polisi Bertindak47 Batang Rel Raib, Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Rel KA di JombangResidivis Kambuhan Tumbang, Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor Gresik–Lamongan