SK ASN Palsu Gegerkan Gresik! Oknum Raup Rp1,5 Miliar dari Janji Jabatan

  • Whatsapp

Tersangka AN kini terancam dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 8 tahun penjara. [AT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *