Kasus ini terungkap pada 6 April 2026, ketika sembilan orang datang ke sebuah OPD Pemkab Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS. Setelah diverifikasi oleh BKPSDM Gresik, dokumen itu ternyata tidak sesuai dengan produk resmi pemerintah daerah. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Gresik, disusul laporan dari salah satu korban berinisial MFD.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim yang dipimpin IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat. Setelah pelacakan lintas daerah, tersangka AN ditemukan bersembunyi di Kalimantan Tengah. Polisi berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penangkapan. “Tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.








