Serangan Masif Siber, Bayangi Kontestasi Pilpres 2024

  • Whatsapp

Ironisnya serangkaian insiden serangan siber dan kebocoran data pemilih yang terjadi ini tidak pernah diselidiki secara tuntas, sehingga tidak ada upaya dan jaminan untuk memastikan insiden serupa tidak terulang lagi. Padahal KPU, tegas Wahyudi, sedianya tunduk pada UU Pemilu terkait pemrosesan data pribadi, yang semestinya juga mengikuti seluruh standar kepatuhan perlindungan data pribadi yang diatur oleh UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Peraturan itu telah mengatur sejumlah syarat dan prosedur keamanan dalam setiap pengembangan sistem informasi yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk kewajiban melakukan audit keamanan secara berkala.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Serangan Masif Siber, Bayangi Kontestasi Pilpres 2024 2
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar. (Foto: Courtesy/ELSAM)

Wahyudi menilai hal ini penting dilakukan mengingatnya besarnya ancaman dan risiko serangan siber terhadap sistem informasi pemerintah sebagaimana yang dikemukakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dari catatan BSSN, terlihat adanya peningkatan masif serangan siber ke Indonesia pada saat penyelenggaraan pemilu seperti yang terjadi pada 2019.

Serangan siber terus naik dalam lima tahun terakhir ini. Jika pada tahun 2018 terjadi 232 juta kali serangan siber, maka pada Juli 2023 jumlah serangan telah mencapai 347 juta kali.

Lebih jauh Wahyudi mengatakan KPU sedianya menaruh perhatian besar terhadap berbagai insiden kebocoran data ini karena akan berdampak serius pada proses dan integritas hasil Pemilu 2024, termasuk permasalahan ketidakpercayaan kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU, yang dianggap tidak mampu untuk menyiapkan sistem informasi yang andal.

“Lalu potensi naiknya angka golput karena kekhawatiran terjadinya eksploitasi data Pemilu, sehingga publik enggan ikut Pemilu,” jelasnya.