Kementerian dan Lembaga pemerintah seringkali menjadi sasaran empuk serangan siber, terlebih di tahun politik. Terus terulangnya insiden kebocoran data masyarakat pun membayangi pesta demokrasi yang sudah ada di depan mata.
Risiko eksploitasi data ini selalu terjadi di tahun politik, tambahnya. Bahkan pada 27 November lalu, sebuah akun anonim Jimbo di BreachForum mengunggah 252 juta data yang diklaim berasal dari situs kpu.go.id. Data yang kemudian dijual dengan harga US$74.000 itu terdiri dari berbagai data, antara lain: NIK, NKK, No Paspor, alamat, jenis kelamin dan lain-lain.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2020, melalui akun Twitter underthebreach, sebuah akun pemantauan dan pencegahan kebocoran data asal Israel juga menawarkan penjualan dua juta data pemilih yang berasal dari KPU. Penjual juga meyakinkan bahwa dia memiliki 200 juta data penduduk yang terdiri dari nama lengkap, alamat, nomor identitas, tanggal lahir, umur, status kewarganegaraan, dan jenis kelamin. Namun, pada saat itu, KPU menyatakan bahwa data pemilih Pemilu 2014 tersebut masuk dalam kategori data terbuka berdasarkan UU Pemilu.
“Artinya mulai dari pemilu 2014 pada dasarnya mayoritas dari penduduk Indonesia sudah tidak punya lagi integritas data pribadi,” tambah Wahyudi.
Peretasan Tak Pernah Diselidiki Tuntas, Serangan Semakin Merajalela








