NGAWI | DN – Polres Ngawi melalui Polsek Karangjati kembali menindaklanjuti komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
Kali ini, laporan warga yang masuk melalui Call Center 110 Polres Ngawi, petugas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Karangjati.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Karangjati AKP Anang Hari Suseno, S.H., menyampaikan bahwa pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 11.03 WIB, Polsek Karangjati menerima tindak lanjut laporan dari Call Center 110 terkait adanya seseorang yang mengonsumsi minuman beralkohol di Dusun Sumberan, Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.








